Zakat merupakan hal yang wajib di lakukan dalam islam zakan bayk macam zakat ada zakan yang dari sebagian harta kita , seperti mas, perak, padi, jagung, dan lainnya, intinya zakan adalah meluarkan sabagian harta yang kita miliki untuk orang miskin dan hukumnya wajib untuk di laksankan. nah di bawah ini beberapa penjelasan tentang zakat yang harus kita tulaikan. 1. Zakat Harta Milik Anak Kecil dan Harta Milik Orang Gila Para imam mujtahid telah ijma' bahwa zakat dengan syarat-syarat yang telah diketahui, adalah fardu hukumnya bagi orang Islam. Syarat- syarat ter- sebut adalah: a merdeka b. dewasa (baligh) c berakal sehat Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam hal masalah wajib zakat pada harta milik anak kecil dan harta milik orang gila. Imam Malik, imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal serta jumhurul ulama rahimahuillaah berpendapat wajib zakat pada harta milik anak kecil dan harta milik orang gila. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara emas dan perak dengan baran...