Talak Azza wa Jalla mensyariatkan pernikahan untuk mencapai tujuan lagi suci. Tujuan ini tidak mungkin tercapaĆ, kecuali bila tercipta pergaulan yang baik antara suami istri dan adanya sifat saling mengikat batin antara satu dan lainnya. Untuk membina hubungan baik tersebut, Allah SWT sinmemagari benteng yang teguh serta dapat mencegahnya dari kelemahan dan kehancuran. Salah satu caranya dengan memerintahkan seseorang yang berpengaruh, seandainya mereka mengkhawatirkan terjadinya syigag antara suami istri untuk mendamaikan keduanya dan memberikan petunjuk agar tidak dipengaruhi oleh amarah dan kebencian
Daftar isi
- Hukum wanita yang menikahkan dirinya sendiri
- Saudara sesusuan yang diharamkan untuk dinikahi.
- Pengertian talak (cerai) dalam islam
- Perbeda'an talak sunni dan talak bid'i
- jatuhnya cerai(talak) pada waktu istri lagi haid atau pada waktu suci tetapi telah digauli oleh suaminya
- Menjatuhkan talak tiga
- Talak dengan sebab tidak mampu.
- Talak sebab salah satunya (suami atau istri) menyakiti pasangannya.
- Ta'lig talak
- Nafkah atas istri yang di-thalaq ba'in.
- Hukum orang hilang .
Allah SWT. berfirman dalam Al-Quran Al-Karim:
Artinya:
Dan pergaulilah mereka dengan baik (ma'ruf), maka bila kamu tidak meryukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" (QS. An-Nisa (4) :19)
Dengan demikian, sebaiknya pihak suami menghindarkan diri dari menceraikan istri serta membenci talak. an tentang ha Ibnu Umar meriwayatkan dari Rasulullah SAW beliau bersabda:
Artinya:
"Suatu perkara yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak."
Artinya:
"Suatu perkara yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dan diriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya:
"Wanita manapun yang meminta talak (cerai) pada suaminya tanpa alasan, maka diharankan padanya wewangian surga"
"Wanita manapun yang meminta talak (cerai) pada suaminya tanpa alasan, maka diharankan padanya wewangian surga"
Dengan demikian, Anda mengetahui bahwa awalnya talak itu dilarang karena mengandung pengertian kufur pada nikmat nikah, merobohkan tujuan pernikahan, serta menyakiti pihak istri, keluarga, dan juga anak-anak.
Akan tetapi, Allah Yang Mahabijaksana menakdirkan bahwa pergaulan antara suami istri kadang-kadang memburuk dan menjadi demikian buruknyau sehingga tidak ada lagi jalan keluarnya. Dalam hal ini dizinkan perceraian karena tidak dapat lagi ditegakkan garis-garis yang digariskan Allah SWT . Ada alasan yang menyebabkan thalag itu disunahkan bahkan diwajibkan. Inilah hukum thalaq yang dilihat dari segi talak-nya itu sendiri. Adapau bila ditinjau dari segi waktu dan bilangannya, talak terbagi atas talak sunniy dan talak bid'i.
Oleh karena itu, pembahasan di sini mencakup dua permasalahan,
yaitu :
yaitu :
- . talak sunni dan tidak sunni.
- . talak bid'i dan tidak bid'i

Comments
Post a Comment